Wujudkan Kemandirian Melalui Asas Cabotagewujudkan Kemandirian Melalui Asas Cabotage

Industri hulu minyak dan gas bumi (migas) sejak awal mendukung kebijakan asas cabotage. Kebijakan yang mewajibkan penggunaan bendera Indonesia bagi kapal-kapal yang berlayar di perairan Indonesia (saham mayoritas, minimal 51 persen, harus dimiliki perusahaan Indonesia).Buktinya, sejak didengungkan pada tahun 2005 melalui
Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional, kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan dalam kegiatan hulu migas terus bertambah. Hingga Juni 2011, tercatat 96 persen atau 582 kapal dari total 606 kapal pendukung sektor hulu migas telah berbendera Indonesia. Hanya empat persen atau 24 kapal asing yang beroperasi di Indonesia. Jumlah ini meningkat dibanding tahun 2010 yang mencatat 90 persen dari 556 kapal berbendera Indonesia, sisanya asing. Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS), R. Priyono mengakui, mesti mayoritas, peran kapal-kapal berbendera Indonesia belum signifikan di kegiatan hulu migas. Pasalnya, kegiatan utama seperti survei seismik dan pemboran masih didominasi kapal asing.“Jumlah kapal berbendara asing memang kecil, tapi peranan untuk menunjang eksplorasi dan produksi migas sangat vital,” katanya saat sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 48 Tahun 2011 di Jakarta pada Rabu, 15 Juni 2011 lalu. PP Nomor 22 Tahun 2011 tentang Angkutan Perairan dan Permenhub Nomor 48/ 2011 tentang tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau angkutan barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri. Priyono mencontohkan, kapal survei lepas pantai untuk kegiatan survei seismik, geofisika, dan geoteknik, serta kapal pemboran, seperti jack-up rig, swamp barge rig, tender assist rig, semi ubmersible rig, dan deep water drill ship. Begitu pula dengan kapal-kapal konstruksi lepas pantai yang memiliki fasilitas derrick, crane, pipe and cable laying, dan subsea umbilical riser flexible (SURF) laying, serta kapal penunjang semisal anchor handling tug supply vessel dengan kemampuan lebih dari 5000 BHP yang dilengkapi fasilitas Dynamic Position (DP2/DP3), platform supply vessel, serta Diving Support Vessel (DSV). “Jenis kapal-kapal tertentu pendukung industri hulu migas tersebut sangat sulit disediakan pengusaha pelayaran Indonesia,” katanya. Dia mengatakan, terbatasnya kapal-kapal khusus berbendera Indonesia tersebut dikarenakan dibutuhkan investasi dan teknologi tinggi. Ketersediaan di dunia yang terbatas dan penggunaan secara worldwide membuat pemilik kapal enggan mengubah ke bendera Indonesia. Kontrak yang tersedia juga umumnya jangka pendek. Selain itu, kapasitas galangan nasional yang belum mencukupi dan perbankan nasional yang kurang mendukung. Dengan kondisi ini, pembatasan atau penghentian pengoperasian kapal-kapal penunjang migas yang masih berbendera asing tersebut sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran akan berdampak luas bagi ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, BPMIGAS bersyukur karena berkat dukungan dan kerja sama yang baik antara DPR, Pemerintah, dan pelaku usaha, Pemerintah menerbitkan PP Nomor 22/2011 dan Permenhub Nomor 48/2011 sebagai bentuk komitmen Pemerintah menjamin keberlangsungan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas dengan memberi dispensasi bagi kapal-kapal tertentu tersebut. Dispensasi tersebut menjadi angin segar bagi Asosiasi Perminyakan Indonesia (Indonesian Petroleum Association/IPA). Dengan penerapan yang lebih fleksibel, kontraktor kontrak kerja sama (KKS) terhindar dari penghentian kegiatan, semisal produksi lapangan migas yang masih menggunakan kapal-kapal floating, storage and offloading (FSO) dan floating, production, storage, and offloading (FPSO) berbendera asing, serta pengeboran eksplorasi dan pengembangan di beberapa wilayah kerja lepas pantai. Kegiatan surveI dan proyek instalasi fasilitas produksi seperti pipa, peralatan dasar laut, anjungan produksi di lepas pantai juga tetap bisa berjalan. Tanpa dispensasi itu, IPA menghitung, dari empat perusahaan besar saja, yakni Chevron, Total EP Indonesie, ConocoPhillips, Exxon, potensi kehilangan produksi migas mencapai 196 juta barel ekuivalen minyak dalam periode 2011-2013. Perkiraan kehilangan investasi mencapai US$ 12, 57 miliar. “Syukurlah, kerugian yang sebelumnya membayangi dapat dihindari,” kata Iwan D. Satiagunawan, IPA Supply Chain Improvement Committee. Dispensasi tidak membuat industri hulu migas berdiam diri. BPMIGAS tetap memberikan prioritas utama kepada industri pelayaran nasional untuk berperan serta dalam kegiatan migas. Terlebih mengingat, masa depan kegiatan migas berada di lepas pantai. Priyono mengungkapkan, kebutuhan kapal penunjang kegiatan hulu migas hingga lima tahun ke depan mencapai 235 kapal. BPMIGAS berharap, asosiasi perusahaan pelayaran Indonesia (Indonesian National Shipowners Association/INSA) dan segenap potensi perkapalan nasional dapat bekerja keras mengisi peluang yang ada. “Kesempatan terbuka lebar. Sekarang tinggal kemauan dan kemampuan pengusaha dan galangan kapal dalam negeri untuk memanfaatkan peluang yang ada,” kata dia. Hal senada diungkapkan Menteri Perhubungan Freddy Numberi. Dia meminta, dalam tiga tahun ke depan, asosiasi perusahaan pelayaran nasional dapat menyediakan kapal khusus penunjang hulu migas. Menurutnya, setidaknya pada 2015 Indonesia sudah memiliki empat atau lima unit kapal berskala besar untuk penunjang kegiatan migas di lepas pantai. “Selama ini kapal-kapal itu dikuasai perusahaan asing. Asosiasi pelayaran nasional seharusnya tertantang,” kata dia. Apalagi, Indonesia memiliki potensi dan sumber daya migas di lepas pantai cukup besar untuk dikembangkan. "Untuk menggarap potensi migas yang besar itu, mengapa harus menggunakan kapal asing?" katanya. Dia menyadari, kapal-kapal yang memiliki spesifikasi dan kegunaan yang khusus tidak bisa hanya bermain di dalam negeri. Untuk itu, dia meminta kepada asosiasi pelayaran nasional untuk mengembangkan bisnis pelayaran di mancanegara agar kapal-kapal berbendera Merah Putih dapat dioptimalkan. Berdasarkan data Gabungan Perusahaan Nasional Rancang Bangun Indonesia (GAPENRI), operasi kegiatan proyek di Indonesia rata-rata hanya satu hingga empat bulan untuk setiap project cycle (2-3 tahun). Artinya hanya sebagian kecil dari keseluruhan program operasinya. “Tidak akan ekonomis jika marketnya hanya Indonesia,” kata Ketua Umum Gapenri, Pandri Prabono. Oleh karena itu, market regional dan global penting untuk menjamin pemanfaatan optimal dan memenuhi aspek keekonomian dari nilai investasi kapal khusus tersebut. Ketua Umum INSA, Johnson W. Sutjipto mengatakan, pengusaha tidak akan berhasil tanpa dukungan Pemerintah. Menurutnya, untuk mewujudkan penerapan asas cabotage yang komprehensif, Pemerintah harus memberi fasilitas pembiayaan, insentif perpajakan, serta kemudahan persyaratan lelang (local content seoptimal mungkin dan kewajiban kapal bangunan baru untuk dibangun di Indonesia). Fasilitasi kemitraan kontrak jangka panjang antara konsumen barang dan pemilik kapal juga harus dilakukan. Sebagai contoh, integrasi jadwal eksekusi proyek dan program pemboran sehingga didapat kontrak jangka panjang.“Di sisi lain, pengusaha pelayaran nasional mesti memperbaiki kualitas, selesai pekerjaan tepat waktu, dan harga yang bersaing,” kata Johnson. Dia berharap, komitmen semua pihak ini menjadi momentum bagi industri pelayaran nasional untuk membangun kompetensinya. Pihaknya meminta adanya koordinasi dan komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat untuk membangun kemitraan yang sinergi. “Butuh dukungan konstruktif dan kontribusi positif agar pelayaran nasional mampu mendukung secara penuh kegiatan hulu migas di Indonesia,” katanya. 

Last Updated (Sunday, 11 December 2011 07:51)















